Selasa, 28 Oktober 2008

PERNYATAAN SIKAP BKLDK KORDA MAKASSAR


PERNYATAAN SIKAP

NO : 04/PS-BKLDK-MKS/X/2008

“Bersihkan Pornografi dan Pornoaksi dengan Syariah dan Khilafah”

Deraan cobaan terus menerpa bangsa Indonesia khususnya kaum muslimin. Belum kering luka umat ketika akidahnya dihinakan oleh Ahmadiyah, penderitaan umat disempurnakan dengan kenaikan harga BBM, belum cukup dengan itu wabah pornografi dan pornoaksi yang sangat berbahaya dan mengancam akhlak bangsa, semakin menyebar luas seiring berjalannya waktu .

Kondisi ini diperparah dengan sepak terjang kaum kapitalis yang menjadikan pornografi sebagai industry baru. Salah satu tabloid porno misalnya hanya butuh biaya Rp. 3 juta untuk biaya operasional redaksi untuk empat penerbitan selama sebulan. Ternyata pendapatan yang diperoleh dari biaya iklan untuk tiga penerbitan bisa mencapai Rp 60 juta. Pada tahun 2003 keuntungan industry pornografi yang pasarnya mencapai seluruh dunia telah mencapai 57 miliar dolar AS.

Keuntungan yang diperoleh kaum kapitalis, berbanding lurus dengan kehancuran akhlak bangsa, khususnya kaum muda. Sebut saja Abdul Choir yang selama empat tahun memperkosa puterinya sampai melahirkan dua bayi. Ia melakukan perbuatan tersebut akibat tergoda rayuan iblis, sehabis menonton VCD porno (www.tv7.co.id). Coba tengok di Lombok Barat, seorang anak kelas dua SD coba diperkosa empat kawannya yang duduk dikelas empat, akibat menonton tayangan goyang ngebor dan VCD porno yang beredar bebas (www.balipost.co.id). Peristiwa tersebut hanyalah beberapa dari ribuan kasus serupa yang terjadi.

Berkenaan dengan hal diatas dan didorong oleh keikhlasan untuk menegakkan kembali Syariat Islam dan kemuliaan Kaum Muslimin, maka kami dari Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) Daerah Makassar, menyatakan:

· Mendukung penuh upaya pemerintah untuk berusaha melindungi akhlak bangsa,selama usaha dan aturan yang dikeluarkan sejalan dengan syariat Islam. Kami (BKLDK) akan menjadi barisan terdapan pendukung konstitusi yang mampu mengeliminasi virus pornografi dan pornoaksi, selama konstitusi tersebut memiliki kejelasan basis ideology. Dan satu-satunya ideology yang layak dijadikan sumber aturan adalah ideology yang bersumber dari Allah swt, yaitu ideology Islam.

· Mengkritik RUU Pornografi. Point penting yang menjadi landasan kritik adalah ketidakjelasan landasan ideologis yang dijadikan asas penyusunan RUU Pornografi. RUU Pornografi ini berusaha mengkompromikan pluralitas pemahaman yang ada dimasyarakat. Misalnya pakaian seorang muslimah jelas berbeda dengan pakaian umat lain. Model busana yang cenderung transparan dan memperlihatkan lekuk tubuh bagi umat lain mungkin tidak masalah, namun tidak demikian untuk seorang muslimah. Bagi seorang muslimah jangankan memperlihatkan lekuk tubuh, memperlihatkan sehelai rambut dianggap sebagai hal yang tabu karena bertentangan dengan syariat Islam. Biasnya tolak ukur pendefinisian pornografi berimplikasi pada pengaturan berbagai pasal berikutnya yang menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan inilah yang mengundang reaksi, khususnya dari komunitas non-Muslim yang khawatir RUU ini akan mengeliminir keyakinan mereka. Namun yakinlah ketika Islam yang dijadikan sebagai basis ideologis, maka Kami menjamin tak akan ada individu atau elemen masyarakat tertentu yang terdzalimin, karena Islam hadir dimuka bumi untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.

· Andai saja pemerintah menjadikan Islam sebagai basis ideology dan menjadikannya ruh dalam penyusunan RUU Pornografi, maka definisi tentang pornografi akan mudah dibuat. Dan pasti tidak akan menyinggung agama lain, karena masalah-masalah yang berhubungan dengan keyakinan dikembalikan kepada agama masing-masing. Baik yang berkaitan dengan tata peribadatan maupun berpakaian.

· Menyeru kepada pemerintah, masyarakat, dan semua organ-organ islam untuk bersegera menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Syariat Islam akan memberikan pengaturan tentang berbagai hal secara jelas, tegas dan konsisten untuk seluruh masyarakat. Tapi sekaligus tetap menghargai adanya keniscayaan perbedaan akibat pluralitas agama. Namun impian untuk kembali tegaknya syariat Islam tidak akan pernah terwujud jika tidak mendapat pengawalan dari institusi dan kekuasaan negara yang menerapkan Islam secara murni dan menyeluruh, institusi negara yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw di Madinah, dan dijanjikan kehadirannya kembali oleh Beliau sendiri (Rasulullah saw.), yaitu Daulah Khilafah Rasyidah. Hanya dengan cara ini kerahmatan yang dijanjikan dari penerapan syariah dapat diwujudkan.

Ya, Allah saksikanlah Kami telah menyampaikan. Wallahu a’lam

Wassalam

Koordinator Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus

Daerah Makassar

Adi Wijaya

CP : 085255464904

Tidak ada komentar: